TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang memfinalisasi Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan limbah batu bara berupa fly ash dan bottom ash (FABA).
FABA ini tak lain adalah limbah padat hasil pembakaran batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi.
SOP ini diterbitkan agar dapat dijadikan acuan bagi seluruh kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap . Sehingga, limbah ini dapat dikelola dengan baik dan aman bagi lingkungan.
"Juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Rida Mulyana dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 1 April 2021.
Finalisasi SOP ini dilakukan usai pemerintah menghapus FABA dari daftar limbah B3 alias bahan berbahaya dan beracun. Penghapusan ini dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja.